Ingat ART yang DIsiksa di Surabaya? Vonis Hukumannya Disorot

Ingat ART yang DIsiksa di Surabaya? Vonis Hukumannya Disorot - GenPI.co JATIM
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

GenPI.co Jatim - Warga Surabaya beberapa bulan lalu digegerkan dengan penganiayaan asisten rumah tangga (ART).

Kasus tersebut terbongkar, setelah ART bernama Alok Anggraini (47) itu Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan dalih laporan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sang majikan Firdaus Fairus (53) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang mengajukan tuntutan kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:  Kasus Majikan Siksa ART di Surabaya Masuk Babak Baru

Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12) memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun tiga bulan.

Putusan tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Surabaya Anas Karno.

BACA JUGA:  Polisi Resmi Tahan FF, Majikan yang Diduga Siksa ART

"Masyarakat Surabaya banyak memantau dan melihat kabar putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan. Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal," kata politikus yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya itu, Minggu (19/12).

Dia menilai kasus tersebut terbilang cukup berat. Perbuatan terdakwa telah membawa penderitaan terhadap korban.

BACA JUGA:  Majikan Terduga Penyiksa ART Tersangka, Tingkahnya Bikin Geram

"Kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," kata politikus PDIP ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya