Kasus Majikan Siksa ART di Surabaya Masuk Babak Baru

Kasus Majikan Siksa ART di Surabaya Masuk Babak Baru - GenPI.co JATIM
Dok-Majikan berinisial FF (53) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ART, EAS (45) di Surabaya yang sebelumnya viral dipaksa makan kotoran kucing. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Jatim.GenPI.co - Kasus majikan yang melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Surabaya terus berlanjut. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Jawa Timur Fariman Isandi Siregar menyatakan, berkas perkara penganiayaan sudah P21. "Berkas sudah lengkap," ujarnya, Senin (21/6). 

BACA JUGA: FF Terduga Penyiksa ART Menyangkal, Polisi Buka Tabir Sebenarnya

Pihaknya mengaku perkara ini tinggal menunggu persidangan yang akan menghadirkan FF sebagai tersangka. 

Perkara penyiksaan ART ini diketahui setelah majikan bernisial FF mengantarkan ke 

Ia menyebutkan, saat ini Kejari Surabaya masih Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan keluhan gangguan jiwa. 

Petugas yang merawatnya menemui adanya kejanggalan. ART yang diketahui berusia 54 tahun itu mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. 

ART tersebut akhirnya mengaku bahwa sampai dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Babak Baru Kasus ART di Surabaya Dipaksa Majikan Makan Tahi Kucing Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Babak Baru Kasus ART di Surabaya Dipaksa Majikan Makan Tahi Kucing", https://jatim.jpnn.com/kriminal/2063/babak-baru-kasus-art-di-surabaya-dipaksa-majikan-makan-tahi-kucing?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya