42 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Berbahagia di Hari Natal

42 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Berbahagia di Hari Natal - GenPI.co JATIM
Pemberian remisi Natal Lapas Kelas I A Malang terhadap para tahanan (Foto: Humas Lapas Kelas I A Malang)

GenPI.co Jatim - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan remisi kepada 42 warga binaan yang beragama Nasrani pada peringatan pada Natal tahun ini.

Kepala Seksi Registrasi Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang Sugiantoro menyampaikan, pemberian remisi ini diberikan kepada 42 dari total 68 warga binaan yang beragama Nasrani.

Rata-rata warga Lapas yang menerima remisi yakni mereka dengan kasus narkoba.

BACA JUGA:  493 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Natal, Hamdalah!

"Dari total 68 warga binaan Lapas Lowokwaru yang beragama Nasrani, sebanyak 42 orang mendapat remisi natal. Durasi waktu remisi paling lama dua bulan" ucapnya, Sabtu (25/12).

Sebanyak 42 warga binaan ini mendapat remisi khusus Natal pengurangan pidana (RK.I) dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan. Sedangkan dua raga binaan lainnya mendapatkan remisi RK II.

BACA JUGA:  Tengok Dekorasi Natal di Gereja Hati Kudus Yesus Malang, Istimewa

Pemberian remisi berlangsung di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang pukul 08.00, Sabtu (25/12).

Dia berharap dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Natal sebagai bentuk rada syukur kepada Tuhan.

BACA JUGA:  Pohon Natal di Gereja Katolik Kristus Radja Surabaya Tak Biasa

Sugiantoro mengajak warga binaan yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya