493 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Natal, Hamdalah!

493 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Natal, Hamdalah! - GenPI.co JATIM
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. (ANTARA Jatim/HO Kanwilkumham Jatim)

GenPI.co Jatim - Kanwilkumham Jawa Timur mengusulkan 493 narapidana mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Natal 2021. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Krismono mengatakan, remisi tersebut hanya diberikan kepada narapidana beragama Nasrani. 

Ratusan narapidana yang diusulkan tersebut tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim. 

BACA JUGA:  719 Narapidana di Madiun Terima Remisi Idulfitri, Selamat

"Saat ini jumlah penghuni lapas atau rutan di Jatim mencapai 27.962 orang per 8 Desember 2021. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujarnya, Minggu (12/12). 

Syarat administratif wajib seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan 

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Jatim Luncurkan Sobat, Inovasi Baru

"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," katanya. 

Dengan banyaknya usulan narapidana yang mendapatkan remisi ini, berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. 

BACA JUGA:  Pengungsi Afghanistan ke Kanwil Kemenkumham Jatim, Sampaikan ini

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim cukup aman," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya