
Pun dengan jumlah uang yang disita, Tis'at menyebut JPU tidak konsisten. "Awalnya disebut Rp225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp255 juta, yang benar mana?" ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan uang yang dituduhkan sebesar Rp600 juta dalam dugaan jual beli jabatan, tidak ada rinciannya sejak awal.
Atas semua dasar itu, dia memohon kepada Majelis Hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa Novi dari tahanan. (ant)
BACA JUGA: Tukang Becak jadi Saksi di Tipikor, Ungkap Sosok Bupati Nganjuk
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News