Dituntut 9 Tahun, Bupati Nganjuk Nonaktif Sampaikan Pledoi

Dituntut 9 Tahun, Bupati Nganjuk Nonaktif Sampaikan Pledoi - GenPI.co JATIM
Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/12). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

GenPI.co Jatim - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan jual beli jabatan.

Novi sebelumnya dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Kuasa Hukum Tis'at Afriyandi, mewakili terdakwa, Kamis (31/12).

BACA JUGA:  Tukang Becak jadi Saksi di Tipikor, Ungkap Sosok Bupati Nganjuk

Tis'at manilai alat buktu yang dituduhkan terdakwa tidak cuku, dan dinilainya tak sah.

"Terdakwa ditangkap saat menghadiri buka puasa bersama. Tidak dalam posisi tertangkap tangan atau OTT menerima uang suap dari siapapun," katanya.

BACA JUGA:  Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Siapkan Eksepsi

Dia mempertanyakan, beberapa alat bukti dari penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan.

Barang bukti yang diamankan pada 9 Mei 2021 tersebut tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

BACA JUGA:  Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Nganjuk

"Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, yaitu tanggal 10 dan 11 Mei 2021. Lalu, atas dasar apa dilakukan penangkapan, kan Novi tidak OTT," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya