Mobil INCAR Sudah Beroperasi, Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Mobil INCAR Sudah Beroperasi, Tindak Pelanggar Lalu Lintas - GenPI.co JATIM
Mobil INCAR milik Polresta Malang Kota disiapkan untuk para pelanggar lalu lintas (foto: Humas Polresta Malang Kota)

GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota, tepat hari ini, Sabtu (1/1) resmi menerapkan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), siap menindak pelanggar lalu lintas dengan memberi surat tilang.

AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan monil INCAR telah dilengkapi oleh teknologi AI yang bisa membedakan antara pengendara yang tertib maupun pengendara yang melakukan pelanggaran dengan radius 5 sampai 10 meter.

“Ada empat kamera berteknologi Artificial Intelligence (AI) diatas Mobil INCAR. Nah, nanti setiap ada pelanggar yang berada di jangkauan kamera itu akan secara otomatis langsung terfoto,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna, Jumat (31/12).

BACA JUGA:  Sepanjang 2021 Polda Jatim Pecat 7 Anggota, ini Penyebabnya

Bagi pelanggar akan diketahui pelanggarannya yang dilakukan saat berkendara seperti contohnya tidak menggunakan helm, lampu mati, tidak menggunakan sabuk pengaman ataupun lawan arus akan diketahui.

"Jadi, kita nanti akan patroli dan sistem AI pada kamera ini yang akan mendeteksi pelanggaran para pengendara,” lanjutnya.

BACA JUGA:  2 Jenis Kasus Kekerasan di Kabupaten Malang Masih Terjadi, Simak!

Apabila ada pelanggar yang tertangkap kamera mobil INCAR nanti, petugas kepolisian akan mengirimkan surat tilang sesuai alamat pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor.

“Pengiriman surat tilang itu, kami bekerjasama dengan jasa pengiriman,” kata perwira berbalok tiga ini.

BACA JUGA:  Tahun Baru Jalur Stadion Kanjuruhan Tutup, Cegah Kerumunan

Yoppy menuturkan bahwa sistem ini nanti juga akan diintegrasikan dengan sistem ETLE nasional. Dengan begitu, bentuk pelanggaran tetap bisa ditindak meski tidak di wilayah Malang Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya