Duh! Pria ini Nekat Curi Handphone di Kota Malang, ini Akibatnya

Duh! Pria ini Nekat Curi Handphone di Kota Malang, ini Akibatnya - GenPI.co JATIM
Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang (foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim)

Pelaku merupakan pelaku tunggal dan ia mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya. EW dikenai pasal 363 KUHP ayat 3E dan 5E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya