Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Nurul Gufron berjanji segera menginformasikan bila pemeriksaan sudah selesai.
"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya. (ant)
BACA JUGA: KPK Tangkap Seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News