Mulai Terkuak, KPK juga Amankan Sejumlah Uang Saat OTT KPK

Mulai Terkuak, KPK juga Amankan Sejumlah Uang Saat OTT KPK - GenPI.co JATIM
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Nurul Gufron berjanji segera menginformasikan bila pemeriksaan sudah selesai.

"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya. (ant)

BACA JUGA:  KPK Tangkap Seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya