Hakimnya Ditetapkan Tersangka, PN Surabaya Pilih Lakukan ini

Hakimnya Ditetapkan Tersangka, PN Surabaya Pilih Lakukan ini - GenPI.co JATIM
Suasana PN Surabaya. ANTARA/Indra

"Perkara gak boleh macet gara-gara itu (kasus OTT), apalagi mau ditunda," jelasnya.

Persidangan bisa ditunda dan diganti ke hari lainnya jika seorang hakim mengalami halangan semisal sakit.

"Dia (Itong) kan gak sakit, kalau sakit boleh sidang menunda," ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Jangan Khawatir Soal Sidang

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya