Hakimnya Ditetapkan Tersangka, PN Surabaya Pilih Lakukan ini

Hakimnya Ditetapkan Tersangka, PN Surabaya Pilih Lakukan ini - GenPI.co JATIM
Suasana PN Surabaya. ANTARA/Indra

GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menonaktifkan salah seorang hakimnya, Itong Isnaenin Hidayat.

Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Humas PN Kota Surabaya Martin Ginting mengatakan, keputusan menonatifkan hakim tersebut setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Jangan Khawatir Soal Sidang

"Dinonkatifkan segera setelah adanya pengumuman bahwa itu ditingkatkan menjadi tersangka," kata Ginting, Jumat (21/1).

Martin menjelaskan, tugas persidangan yang seharusnya diemban oleh Itong akan dilimpahkan kepada hakim lainnya.

BACA JUGA:  5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

Penunjukkan pengganti akan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

"Tugas genanganan perkara (dilimpahkan) oleh hakim yang lain, berdasarkan penunjukan nanti oleh pimpinan," jelasnya.

BACA JUGA:  PN Surabaya Kecewa, Hakim Terjerat OTT KPK Tak Ada Pendampingan

Dia menambahkan, meski ada seorang hakim yang tersandung kasus namun pelaksanaan persidangan harus tetap berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya