
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan oknum guru berinisial JS sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, hukumannya tiga tahun," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (30/1). (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News