
"Ada sekitar 150 bungkus plastik klip, masing-masing plastik berisi 8 butir pil LL. Dengan jumlah total sekitar 1.200 butir pil dobel LL," bebernya.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut.
"Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Robial.
BACA JUGA: Pria di Malang ini Hanya Pasrah Saat Polisi Mendatangi Tempatnya
Akibat perbuatannya, FY terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News