Bandel, Sejumlah RHU di Surabaya Melanggar Prokes Disegel

Bandel, Sejumlah RHU di Surabaya Melanggar Prokes Disegel - GenPI.co JATIM
Petugas Satpol PP Surabaya menyegel salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Minggu (6/2/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah lokasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Satpol PP Kota Surabaya baru saja menyegel beberapa tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang ada di wilayahnya karena melanggar prokes.

"Kemarin (6/2), saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (7/2).

Pihaknya yang saat itu bergerak bersama jajaran camat dan polsek melihat adanya pelanggaran langsung melakukan penyegalan.

BACA JUGA:  RHU di Surabaya ini Ngotot Beroperasi, Segel dan Swab Semua!

"Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, tapi ruang pertemuannya," kata Eddy.

Penutupan RHU juga dilakukan di kawasan Tenggilis yang dilakukan camat setempat karena melanggar batas jam operasional.

BACA JUGA:  Depot di Surabaya Disegel, Ternyata Sediakan Fasilitas Lain-lain

Eddy tak menampik masih banyak RHU yang melanggar, terutama jam operasional. Dia pun mengajak kelurahan dan kecamatan untuk bersama menegakkan prokes.

"Kami tegaskan kembali, kalau sampai ada yang melanggar pasti kami tutup. Kami denda dan diberhentikan operasionalnya selama tujuh hari, serta membuat surat pernyataan sesuai perintah Pak Wali Kota," katanya.

Pemkot Surabaya, kata dia, terus melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Pengelola RHU Wajib Baca, Walkot Surabaya Ada Pengumuman Penting

Beberapa langkah seperti melakukan swab hunter, optimalisasi aplikasi PeduliLindungi di tempat RHU, pengaturan jam buka tutup warung kopi, swalayan, dan kafe dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya