
Harga satu ekor benur jenis lobster pasir dihargai Rp14.000 dan benur jenis lobster mutiara dihargai sebesar Rp16.000. Sehingga bisa dipastikan bisnis ilegal tersebut sangat menggiurkan bagi keduanya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 92 Junto Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja, dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News