Langkah awal, Henro menemui Hamdan agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya. Hendro dan Hamdan memakai istilah upeti untuk itu.
Keinginan Hendro, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan pun menyampaikannya kepada Itong dan dijawabnya bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Hakim PN Surabaya Nonaktif
Hendro kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp140 juta kepada Hamdan untuk Itong pada 19 Januari 2022. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News