KPK Panggil Hakim PN Jakbar Terkait Kasus di Surabaya

KPK Panggil Hakim PN Jakbar Terkait Kasus di Surabaya - GenPI.co JATIM
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (15/2/2022). KPK memeriksa Itong Isnaeni Hidayati sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Langkah awal, Henro menemui Hamdan agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya. Hendro dan Hamdan memakai istilah upeti untuk itu.

Keinginan Hendro, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan pun menyampaikannya kepada Itong dan dijawabnya bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

BACA JUGA:  KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Hakim PN Surabaya Nonaktif

Hendro kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp140 juta kepada Hamdan untuk Itong pada 19 Januari 2022. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya