
GenPI.co Jatim - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Penngadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IHH) terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim PN Jakarta Barat (Jakbar) Dede Suryaman sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya tersebut.
"Dede Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/2).
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Hakim PN Surabaya Nonaktif
Dia menjelaskan, Dede dimintai keterangan untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Peran Hendro ini merupaka pemberi suap kepada Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD).
BACA JUGA: Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Jangan Khawatir Soal Sidang
Sebelumnya, Itong merupakan hakim tunggal di PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Muncul dugaan terjadi kesepakatan antara Hendro selaku pengacara dan mewakili PT SGP dengan pihak dari perusahaan tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
BACA JUGA: 5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran
KPK menduga, uang yang disiapkan sekitar Rp1,3 miliar mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News