KPK Panggil Hakim PN Jakbar Terkait Kasus di Surabaya

KPK Panggil Hakim PN Jakbar Terkait Kasus di Surabaya - GenPI.co JATIM
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (15/2/2022). KPK memeriksa Itong Isnaeni Hidayati sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

GenPI.co Jatim - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Penngadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IHH) terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim PN Jakarta Barat (Jakbar) Dede Suryaman sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya tersebut.

"Dede Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Hakim PN Surabaya Nonaktif

Dia menjelaskan, Dede dimintai keterangan untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Peran Hendro ini merupaka pemberi suap kepada Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD).

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Jangan Khawatir Soal Sidang

Sebelumnya, Itong merupakan hakim tunggal di PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Muncul dugaan terjadi kesepakatan antara Hendro selaku pengacara dan mewakili PT SGP dengan pihak dari perusahaan tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

BACA JUGA:  5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

KPK menduga, uang yang disiapkan sekitar Rp1,3 miliar mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya