KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Hakim PN Surabaya Nonaktif

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Hakim PN Surabaya Nonaktif - GenPI.co JATIM
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

GenPI.co Jatim - Kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terus merembet.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi yang merupakan wiraswasta, yakni Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid.

KPK memeriksa keduanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/2).

Komisi antirasuah itu juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R Joko Purnomo juga sebagai saksi, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD selama proses persidangan perkara PT SGP," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Jangan Khawatir Soal Sidang

Peran keduanya adalah penerima dalam dugaan kasus suap tersebut, sedangkan tersangka pemberi yaitu pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya