Wisatawan Positif Covid-19 Sudah di Polresta Malang, ini Katanya

Wisatawan Positif Covid-19 Sudah di Polresta Malang, ini Katanya - GenPI.co JATIM
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (ketiga kiri) bersama Reza Fahd Adrian (kedua kanan) dan istrinya (ketiga kanan), dalam jumpa pers yang dilakukan di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (24/2/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

"Istrinya positif, akhirnya membatalkan untuk perjalanan ke Bali dan menuju Kota Batu untuk mengunjungi beberapa tempat wisata," ungkapnya.

Polisi masih menyematkan status saksi kepada Reza. Pemeriksanaan Reza ini dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Karantina dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, Reza mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang dilakukan Polresta Malang Kota.

BACA JUGA:  Polresta Malang Kota Tunggu Kedatangan Wisatawan Positif Covid-19

"Kami akan sangat bekerja sama untuk memenuhi pemeriksaan. Kami akan kooperatif," katanya,

Reza mengaku menyesal karena telah mengunggah kegiatan berwisata saat istrinya terpapar Covid-19.

BACA JUGA:  Giliran Toko Lai-Lai Malang Somasi Wisatawan Positif Covid-19

Dirinya berharap kejadian tersebut tak terulang lagi. Reza juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Malang dan Kota Batu.

"Kami meminta maaf dan mohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kota Malang dan Kota Batu. Juga kepada Toko Lai-Lai," katanya.

BACA JUGA:  Wisatawan Positif Covid-19 Plesiran ke Hawai Waterpark, OMG!

Reza yang merupakan warga Samarinda itu berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya