
GenPI.co Jatim - Perkembangan terbaru kecelakaan bus di Tulungagung dengan kereta api. Polisi telah menetapkan sopir bus PO Harapan Jaya Sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan telah mengamankan sopir bus tersebut.
"Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar (bus, red)," ujarnya, Selasa (1/3).
BACA JUGA: Kecelakaan Bus versus Kereta Api Tulungagung, KAI Angkat Bicara
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari analisa yang telah dilakukan berdasarkan analisa seluruh alat bukti. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan pengakuan sopir.
Polisi juga melakukan forum diskusi grup bersama jajaran Dishub, Korlantas Polri dan PT KAI untuk mendalami kasus tersebut. .
BACA JUGA: Bus Macito April 2022 Mulai Beroperasi, Sabar
Tim dari Korlantas Polri mengeluarkan peralatan TAA (traffic accident analysis) yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.
Saat ini, kata Handono, kepolisian sedang mendalami psikis sopir bus tersebut. "Kami melakukan pendalaman pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga," katanya.
BACA JUGA: Bus Trans Semanggi Suroboyo Mulai Beroperasi, ini Rutenya
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menjelaskan, sopir bus mengakui bersalah kepada penyidik karena melaju di jalan dilarang untuk kendaraan besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News