GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia atau KAI angkat bicara terkait kecelakaan lalu lintas antara bus pariwisata dan Kereta Api Dhoho (Blitar-Kertosono), Minggu (27/2).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, akan menutup perlintasan sebidang tanpa penjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang yang menjadi lokasi kecelakaan.
Pun demikian, pihaknya meminta pemerintah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
BACA JUGA: Bus Trans Semanggi Suroboyo Mulai Beroperasi, ini Rutenya
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ujarnya, Minggu.
Sesuai aturan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 disebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
BACA JUGA: Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Bandung Akhir Bulan ini, Buruan!
Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Selain itu, mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya pemerintah daerah melalui dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Semarang Maret
Hal itu penting untuk melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News