Susilo, Warga Binaan Paling Bahagia di Lapas Kelas I Malang

Susilo, Warga Binaan Paling Bahagia di Lapas Kelas I Malang - GenPI.co JATIM
Pemberian revisi kepada warga binaan Lapas Kelas I Malang (Foto: Humas Lapas Kelas I Malang)

GenPI.co Jatim - Kabar gembira datang untuk warga binaan Lapas Kelas I Malang di tengah suasana Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana beragama Hindu.

Satu warga binaan Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

BACA JUGA:  493 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Natal, Hamdalah!

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022.

Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang.

BACA JUGA:  719 Narapidana di Madiun Terima Remisi Idulfitri, Selamat

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik," ungkap Kasie Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengki Giantoro, Kamis (3/3).

Satu warga binaan tersebut bernama Susilo (45) dari Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang yang terjerat kasus pelanggaran UU RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang kehutanan.

BACA JUGA:  Peringatan Isra Miraj ala Lapas Kelas I Malang, Tetap Khidmat

Susilo sebenarnya harus menjalani masa tahanan selama satu tahun 10 bulan sejak 30 Agustus 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya