
GenPI.co Jatim - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus AS (33), lantaran didapati membawa satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Rincian satwa tersebut, yakni satu ekor bekantan, satu ekor burung elang dan empat ekor anak kucing hutan.
Satwa-satwa itu diangkut AS menggunakan truk dari Kalimantan ke Surabaya.
BACA JUGA: Susilo, Warga Binaan Paling Bahagia di Lapas Kelas I Malang
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut, dari jenis hewan yang diamankan, terdapat dua binatang yang mati, yakni bekantan dan satu ekor anak kucing hutan.
"Satu ekor bekantan dan satu ekor kucing hutan dalam keadaan mati," kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (4/3).
BACA JUGA: Heboh Penculikan di Malang, Polisi Beber Fakta Sebenarnya, Syok
Lanjutnya, kronologi terbongkarnya kasus, bermula dari laporan Balai Karantina Hewan Surabaya terkait pengiriman hewan-hewan yang berstatus dilindungi ini.
Pada 22 Februari, pihaknya melakukan penangkapan kepada pelaku. Kemudian, kepolisian menggeledah truk yang dibawa oleh AS.
BACA JUGA: Mobil INCAR Kembali Beroperasi Ratusan Pelanggar Terekam
"Kami dapati truk tersebut ada hewan-hewan yang dilindungi," terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News