Aksi Sopir Truk ini Nekat, Akhirnya Ditangkap Polisi di Surabaya

Aksi Sopir Truk ini Nekat, Akhirnya Ditangkap Polisi di Surabaya - GenPI.co JATIM
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis kasus satwa dilindungi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (4/3). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

Pihaknya memastikan masih akan terus mengembangkan penyelidikan dengan memburu pemilik satwa di Banjarmasin. "Selain itu, kami juga menyelidiki para penadahnya di Surabaya," katanya. 

Polisi menjerat Alex Syahrudin atau pelaku lainnya yang nantinya diketahui terlibat akan dijerat Pasal 40, Ayat 2, juncto Pasal 21, Ayat 2 Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Selain itu juga dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. 

BACA JUGA:  Enak-Enak Makan Piza Didatangi Polisi, Pria Asal Sidoarjo Pasrah

"Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara," katanya. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya