
GenPI.co Jatim - Upaya Alex Syahrudin (33) menyelundupkan hewan dilindungi digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pelaku membawa satwa tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tersangka membawa satwa tersebut menggunakan angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
BACA JUGA: Enak-Enak Makan Piza Didatangi Polisi, Pria Asal Sidoarjo Pasrah
"Pelaku adalah seorang sopir yang bekerja untuk sebuah perusahaan jasa ekspedisi," ujar Anton, Jumat (4/3).
Polisi mengamankan seekor burung elang, empat ekor anakan kucing hutan, dan seekor anakan bekantan membawanya dengan truk.
BACA JUGA: Tertangkap Basah, Pria di Malang Tak Berkutik Saat Polisi Tiba
Dua ekor satwa didapati meninggal saat polisi menangkap mereka, yakni seekor anakan bekantan dan seekor anakan kucing hutan.
"Jadi, modus penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi asal Kalimantan ini adalah melalui sopir truk ekspedisi, yang naik kapal dari Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya.
BACA JUGA: Penyamaran Polisi Tak Sia-Sia, Pria Asal Jombang ini Tertangkap
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur melakukan penangkapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News