
Saat ini KPK menahan tersangka Tigor untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022.
KPK menjerat Tigor dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News