Tersangka Baru Kasus Mantan Bupati Tulungagung, Sosok Pemberi Fee

Tersangka Baru Kasus Mantan Bupati Tulungagung, Sosok Pemberi Fee - GenPI.co JATIM
Ilustrasi. KPK (Antara) (Antara/)

GenPI.co Jatim - Kasus dugaan suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) menyeret tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Trenggalek Tahun 2013-2018.

Tigor merupakan pihak swasta, perannya dalam kasus tersebut sebagai pemberi suap kepada SM.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Terancam Denda Rp25 Juta

Wakil Ketua Alexander Marwata mengungkapkan, penetapan tersebut berdasarkan keterangan, termasuk fakta persidangan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Trenggalek.

"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujarnya, Jumat (11/3).

BACA JUGA:  Pemkab Tulungagung Hentikan PTM Selama Sepekan

KPK kemudiann meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan, sehingga mengumumkan Tigor sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Tigor merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 2018.

BACA JUGA:  Kecelakaan Bus vs Kereta, Polres Tulungagung Umumkan Tersangka

KPK telah menetapkan sebelumnya empat tersangka, yakni Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya