
GenPI.co Jatim - Kasus kecelakaan yang melibatkan Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Dhoho Penataran pada 27 Februari 2022 di Tulungagung terus berlanjut.
PT KAI menuntut ganti rugi kepada pemilik Perusahaan Otobus Harapan Jaya sebesar Rp443 juta.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan lokomotif dan gerbong rusak berat.
"Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin (14/3).
BACA JUGA: Kecelakaan Bus vs Kereta, Polres Tulungagung Umumkan Tersangka
Dia mengungkapkan, perusahaannya mengalami tiga kerugian akibat insiden tersebut. Pertama, kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp1,4 juta.
Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit dan keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
"Rencananya pertemuan akan kami lakukan besok, sesuai permintaan pihak sana (PO Harapan Jaya, red)," kata Ixfan.
Pertemuan yang membahas tentang klaim kerugian PT KAi tersebut akan digelar di Tulungagung.
"Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan," ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Kecelakaan Bus versus Kereta Api Tulungagung, KAI Angkat Bicara
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News