
Hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Adapun kelima orang itu adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News