
GenPI.co Jatim - Lembaga Bantuan Hukum/LBH Surabaya menyoroti kasus penembakan terduga begal yang terjadi di Sumenep.
Pengacara Publik LBH Surabaya Yaritza Mutiaraningtyas menilai penembakan terhadap terduga begal bernama Herman (24) itu termasuk kategori ekstra judicial killing atau unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Dia menyebut, korban yang dituduh akan melakukan pembegalan terhadap seorang wanita itu mengidap gangguan jiwa.
BACA JUGA: Sandera Seorang Perempuan, Begal Sadis di Sumenep Didor
Menurutnya, aksi tersebut berlawanan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri 8/2009, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain," tegasnya.
BACA JUGA: Cegah Pupuk Langka, Pemkab Sumenep Lakukan Cara Tegas, Mantap!
Yaritza juga menyoroti tindakan tersebut sebagai penghilangan nyawa yang melanggar ketentuan Pasal 338 Ayat (1) KUHP.
Bunyi dari pasal tersebut yaitu, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
BACA JUGA: Tok! Jadwal Pilkades Sumenep Keluar, Catat Tanggalnya
Pihaknya meminta kasus tersebut diusut dengan tuntas sesuai dengan perundang-undangan yang belaku.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: LBH Kecam Penembakan Mati Herman Oleh Polisi di Sumenep, Yaritza: Brutal!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News