Anak Mantan Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK, Tapi

Anak Mantan Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK, Tapi - GenPI.co JATIM
Achmad Amir Aslichin, anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, usai diperiksa KPK di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (18/3/2022). ANTARA/Indra

"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Kasus dugaan gratisikasi merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

BACA JUGA:  LBH Surabaya Soroti Penembakan di Sumenep, Pernyataannya Keras

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka

Saiful Ilah sendiri telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Ngeri! KPK Sedang di Sidoarjo, Anak Mantan Bupati Diperiksa

Atas putusan itu, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

BACA JUGA:  Ingat Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Tuntutan Jaksa ke Joddy

Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya