Membandel, 15 Tempat Hiburan dan Kafe di Malang Kena Batunya

Membandel, 15 Tempat Hiburan dan Kafe di Malang Kena Batunya - GenPI.co JATIM
Operasi giat yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang yang menindak tempt hiburan (Foto: Satpol PP Kota Malang)

Sesuai aturan yang berlaku, para pengelola tempat hiburan malam ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan atau sanksi administrasi maksimal Rp50 juta.

“Identitas para pengunjung pun kami sita dan saat pengambilan di Kantor Satpol PP akan kami berikan pembinaan,” jelasnya.

Bagi pengelola tempat hiburan malam yang pernah dikenakan sanksi dan terjaring operasi lagi nantinya akan ada sanksi lebih berat lagi.

BACA JUGA:  Ramadan, Dinkes Kota Malang Siapkan Vaksinasi Malam Hari

Bisa saja, kata Rahmat, ditutup sementara hingga pencabutan izin usaha.

“Operasi gabungan seperti ini akan terus digencarkan terutama menjelang bulan Ramadan dan saat bulan Ramadan nanti semua tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup,” tandasnya.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Malang Catat Belum Ada Lonjakan Vaksin Booster

Sebagai informasi, operasi ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (*)

 

BACA JUGA:  Vaksin Booster di Kota Malang Menipis Jelang Ramadan

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya