Dua sejoli di Malang ini nekat berbuat mesum di kafe sehingga menganggu pengunjung lainnya. Mendapatkan informasi ini Satpol PP langsung menindak tegas.
Kuasa Hukum oknum Satpol PP Surabaya berinisial F menampik tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya, terkait dugaan korupsi penjualan barang penertiban.