Membandel, 15 Tempat Hiburan dan Kafe di Malang Kena Batunya

Membandel, 15 Tempat Hiburan dan Kafe di Malang Kena Batunya - GenPI.co JATIM
Operasi giat yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang yang menindak tempt hiburan (Foto: Satpol PP Kota Malang)

GenPI.co Jatim - Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan TNI-Polri menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam, Minggu (27/3) dini hari.

Sejumlah tempat karaoke dan kafe disasar. Hasilnya, lima tempat hiburan ditindak karena melanggar peredaran minuman beralkohol (minol).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, aturan tersebut juga ditindaklanjuti oleh surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Ramadan, Dinkes Kota Malang Siapkan Vaksinasi Malam Hari

Sebanyak 10 tempat hiburan dan lima kafe melanggar jam operasional, yaitu pukul 23.59 WIB.

“Para pengunjung juga melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun tidak menjaga jarak tidak menggunakan masker dan melebihi kuota jumlah pengunjung maksimal 50 persen," kata dia.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Malang Catat Belum Ada Lonjakan Vaksin Booster

Petugas lantas membubarkan massa dan menutup paksa sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar tersebut.

Dia menyebutkan, dari lima tempat tersebut, ada dua tempat yang diduga pengelola tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Pihaknya langsung menyita sejumlah jenis dan merek minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Vaksin Booster di Kota Malang Menipis Jelang Ramadan

“Kami nantinya akan melakukan pengecekan ulang terkait izin tersebut,” sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya