Kuasa Hukum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Kooperatif

Kuasa Hukum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Kooperatif - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Timbangan Keadilan dalam persidangan. ANTARA/REUTERS/Stephane Mahe/am

Jatim.GenPI.co - Kuasa hukum Dosen Universitas Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual, Ansorul Huda mengatakan klien selalu kooperatif.

Dalam proses hukum yang saat ini ditangani Polres Jember, Jawa Timur.

BACA JUGA: OMG, Polrestabes Surabaya Musnahkan 4.696 Botol Miras

"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul saat dihubungi per telepon dari Jember, Rabu (14/4).

Menurutnya, dosen Unej RH yang menjadi kliennya tidak akan menghalangi proses hukum asalkan dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Namun, terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan terkait hal itu, baik melalui dokumen maupun surat dari penyidik Polres Jember, sehingga kami tetap menunggu," tuturnya.

Pihaknya dengan demikian belum bisa menentukan sikap lebih lanjut, sebelum menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka dosen Unej RH yang menjadi kliennya.

"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya