Kuasa Hukum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Kooperatif

Kuasa Hukum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Kooperatif - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Timbangan Keadilan dalam persidangan. ANTARA/REUTERS/Stephane Mahe/am

Lalu menanggapi desakan sejumlah LSM perempuan untuk menahan dosen Unej RH, Ansorul menilai itu merupakan hak masing-masing lembaga yang menyuarakan.

"Bagi kami akan patuh pada prosedur hukum yang berlaku dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Saya kira akan mengedepankan prosedur saja dalam proses hukum itu," ujarnya.

Sebelumnya Polres Jember telah resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA: Polres Madiun Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2021

"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.

Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa Unej sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya