
BACA JUGA: Kuasa Hukum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Kooperatif
"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat laman palsu, kedua menyebarkan laman palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik tersangka. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News