OMG, Unej Bebastugaskan Oknum Dosen RH

OMG, Unej Bebastugaskan Oknum Dosen RH - GenPI.co JATIM
Kampus Universitas Jember. ANTARA/HO-Humas Unej

Jatim.GenPI.co - Unej membebastugaskan sementara dosen berinisial RH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH, Rektor Unej segera merespons dengan membentuk tim investigasi/tim pemeriksa atas kasus itu," kata Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto di Jember, Jawa Timur, Kamis (15/4).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Kooperatif

Menurutnya, tim yang dibentuk itu saat ini sudah bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan dosen RH.

Nah, berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh dan mengingat ancaman hukuman disiplin tingkat berat.

"Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej," katanya.

Rekomendasi tim pemeriksa itu langsung direspons Rektor Unej Dr. Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor
Rekomendasi tim pemeriksa itu langsung direspons oleh Rektor Unej Dr. Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021.

Surat itu tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya