OMG, Unej Bebastugaskan Oknum Dosen RH

OMG, Unej Bebastugaskan Oknum Dosen RH - GenPI.co JATIM
Kampus Universitas Jember. ANTARA/HO-Humas Unej

"Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," ujarnya.

Didung mengatakan pembebastugasan sementara itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS terhadap dosen Unej RH.

Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

"Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Dekan FISIP juga berkomitmen bahwa tersangka dosen Unej RH sementara tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

BACA JUGA: Bengkel Jiwa Jember: Buat Lingkungan Aman, Nyaman Untuk Perempuan

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan dosen Unej RH sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.

Tersangka melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya