
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Benih Lobster, Senilai Rp 8M
"Kepada wajib pajak yang nakal, ke depannya perlu ditindak tidak hanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak, tetapi perlu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian," kata dia.
Irawan berharap dengan begitu selainn membuat jera juga dapat mengembalikan aset negara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News