Korupsi Pasar Manggisan Segera Diadili, Berkas Sempurna

Korupsi Pasar Manggisan Segera Diadili, Berkas Sempurna - GenPI.co JATIM
Kajari Jember Zullikar Tanjung (tengah) saat memberikan keterangan perkembangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan di Kantor Kejari Jember, Jatim, Rabu (21-4-2021). ANTARA/Zumrotun Solichah

MHS sendiri tidak tercatat dalam struktur perusahaan. Celah itu yang digunaan tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari pengerjaan proyek itu. 

Sementara, Zullikar mengaku tidak menutup kemungkinan perusahaan pelaksanaan proyek untuk dibubarkan. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru, Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Naik Penyidikan

"Kami selesaikan dahulu permasalahan pokoknya itu, kemudian tidak menutup kemungkinan akan mengarah pembubaran perusahaan," sebutnya. 

Bidang perdata dan Tata usaha Negara (Datun) Kejari Jember punya kewenangan untuk membubarkan perusahaan yang telah melakukan tindak kejahatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya