Kabar Terbaru, Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Naik Penyidikan

Kabar Terbaru, Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Naik Penyidikan - GenPI.co JATIM
Dokumen - Jurnalis Tempo Nurhadi (tengah) di sela pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (30/3/2021) terkait kasus kekerasaan yang dia alami saat melaksanakan tugas peliputan. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Jatim.GenPI.co - Polda Jatim menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi.

Perubahan status tersebut setelah tim khusus melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: PWI Jatim Keluarkan SIkap Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo

"Lidik (penyelidikan) ditingkatkan ke tahap sidik (penyidikan). (Belum ada tersangka) baru naik sidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Selasa (20/4).

Naiknya status penyidikan tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.

Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Fatkhul Khoir, Koordinator Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi, mengatakan penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," kata Fatkhul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya