Korupsi Pasar Manggisan Segera Diadili, Berkas Sempurna

Korupsi Pasar Manggisan Segera Diadili, Berkas Sempurna - GenPI.co JATIM
Kajari Jember Zullikar Tanjung (tengah) saat memberikan keterangan perkembangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan di Kantor Kejari Jember, Jatim, Rabu (21-4-2021). ANTARA/Zumrotun Solichah

Jatim.GenPI.co - Kepala Kejaksanaa Negeri (Kajari) Jember Zullikar memastikan berkas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum," ujar Kepala Kejari Jember Zullikar, Rabu (22/4). 

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Pasar Mangisan di Jember Ditangkap

Kejari jember melimpahkan dua tersangka AS dan MHS, serta sejumlah alat bukti terkait dugaan perkara korupsi. 

"Dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Untuk persidangan tersangka AS dan MHS, akan kami sampaikan lebih lanjut," tegasnya. 

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negera dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. 

Peran dua tersangka, AS dan MHS yang merupakan pihak pelaksana pengerjaan proyek dengan total anggaran Rp 7 miliar lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.

"Tersangka MHS mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Manggisan dengan menggunakan perusahaan milik AS, yaitu PT Dita Putriwaranawa," kata dia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya