
Jatim.GenPI.co - Kepolisian Resor Jember, akan segera menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
BACA JUGA: OMG, Unej Bebastugaskan Oknum Dosen RH
"Kami lengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan final. Jika sudah lengkap dan ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya sampai penahanan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari kepada wartawan di Jember, Kamis (22/4).
Menurutnya, salah satu petunjuk yang dilengkapi adalah pemberkasan keterangan saksi ahli, yakni psikiater yang memeriksa korban.
Polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat oknum dosen Unej berinisial RH itu.
Karena sudah ada penyesuaian antara keterangan saksi dan petunjuk surat yang dikeluarkan visum dari dokter psikiatri.
"Dalam surat itu menyatakan bahwa si korban mengalami depresi yang berat setelah kejadian pelecehan seksual yang dialaminya di rumah tersangka," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News