
Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan rasuah yang menyeret mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Dua orang saksi diperiksa, yakni Kepala Sie Pendidikan dan Tenaga Pendidikan SD-SMP Dinas Pendidikan tahun 2016 Eny Yuliasih, dan Direktur PT Antigo Agung Pamenang Tri Wahyudiono.
BACA JUGA: Polres Jember Segera Menahan Oknum Dosen Unej
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MKP dalam penyidikan TPPU, pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4).
KPK sebelumnya telah menetapkan MKP sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018.
Beberapa dugaan kasus yang dilaporkan ke KPK, diantaranya, dugaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar.
MKP diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: Jual Pistol, Pria di Malang Berurusan dengan Densus 88
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News