Terlalu Kreatif, Guru di Malang Buat Senpi Berujung Bui

Terlalu Kreatif, Guru di Malang Buat Senpi Berujung Bui - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang dirakit seorang guru SMP asal Malang saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/4/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Jatim.GenPI.co - Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan seorang guru SMP asal Desa Putukrejo, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang yang diduga menjual senjata api (senpi) rakitan ilegal. 

Dari tangan tersangka bernisial AR alias GR bin H diamankan tiga pucuk senpi rakitan. 

BACA JUGA: Jual Pistol, Pria di Malang Berurusan dengan Densus 88

"Polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat (23/4). 

Tersangka ini, kata dia, telah merakit senpi secara ilegal sudah sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4).

Guru SMP mengubah spesifikasi senjata air softgun menjadi senpi laras pendek. 

"Tersangka membuat senjata air softgun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm," ungkapnya. 

Gatot juga mengungkapkan bahwa tersangka ini telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata air softgun. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya