
AR mengubahnya atas persanan konsumen. Sejauh ini tersangka telah berhasil memproduksi tujuh pucuk senpi.
Harganya beragam mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.
Tersangka merakit senpi menggunakan peralatan bengkel miliknya. Seperti, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit, las listrik dan kini diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Pengakuan Pemilik Tas yang Sempat Dikira Bom, Bikin Ngakak
Atas per buatannya ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Daeurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News