
Karena dikerubungi anak-anak dan warga, Winarto lalu membagikan sejumlah uang kertas yang dibagi secara acak.
"Begitu kronologi yang diakui Winarto dengan dalih warga segera bubar dan tidak lagi mengerumuninya," katanya.
Ihwal dendanya, karena penanggung jawab acara kepala desa, maka Winarto yang harus membayarnya.
BACA JUGA: Coba Kombinasi Produk Sarita Beauty, Dijamin Penampilan On Point
"Denda per orang sebesar Rp 25 ribu dikalikan jumlah orang yang ada di video yang diperkirakan sekitar 20 orang. Dengan demikian, total denda yang kami kenakan sebesar Rp500 ribu," tegasnya.
Pengenaan denda ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News