OMG, Anggota Satresnarkoba Surabaya Ditangkap Kasus Narkoba

OMG, Anggota Satresnarkoba Surabaya Ditangkap Kasus Narkoba - GenPI.co JATIM
Markas Polrestabes Surabaya di Jalan Sikatan 1 Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Yakni, narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.

"Dari lima anggota yang ditangkap sudah dilakukan tes urine. Empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Seorang anggota yang hasil tes urinenya negatif hingga malam ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam," ucapnya.  

BACA JUGA: Satgas Pangan Bongkar Borok PT KTM, Beber Fakta Soal Stok Gula

Kombes Pol Isir memastikan lima anggotanya itu akan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi sebagai polisi, selain itu dijerat pelanggaran pidana terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran lima anggota kami saat ditangkap adalah kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu. Sampai sekarang sedang dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut oleh kawan-kawan Divpropam Polri dan Ditpropam Polda Jatim. Kami tidak menolerir oknum Polri yang menyalahgunakan narkoba," katanya, menegaskan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya