Seakan Tak Kapok, Pria di Mojokerto Tetap Hidup dengan Petasan

Seakan Tak Kapok, Pria di Mojokerto Tetap Hidup dengan Petasan - GenPI.co JATIM
Petugas Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti petasan dari tiga Industri rumahan yang ada di wilayah hukum setempat (Antara Jatim/SI/IS)

Terakhir, jajaran Polres Mojokerto menggrebek industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto. 

Tim Unit Reskrim Polsek Sooko, dan berhasil meringkus RB pemilik industri tersebut.

BACA JUGA: 9 Cara Mudah Atasi Gigi Sakit

"Total yang kami sita 69,5 kilogram bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan industri rumahan petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan)," tegasnya. 

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya